FB musti berhadapan dengan hukum gara-gara lukisan vagina. Sebuah lukisan dari abad ke-19 oleh Gustave Courbet “The Origin of the World” diposting gambarnya oleh satu pengguna Facebook. Jejaring sosial semiliar umat itu disebut tidak bisa membedakan antara pornografi dan seni. Demikian kata Pengadilan Perancis.
Pengadilan Paris memutuskan jika mereka memiliki yuridikasi untuk mengadili kasus yang menyeret Facebook. Satu guru Bahasa Perancis diblokir akunnya selepas user tersebut memposting gambar lukisan vagina. Pengajar bahasa ini tak terima kemudian melayangkan gugatan hukum.
Pada sidang 22 Januari lalu, Carolline Lyannaz, kuasa hukum Facebook berujar jika situs ini tidak tunduk pada yuridikasi Perancis sebab pengguna “menandatangani” persetujuan bahwa hanya pengadilan California yang bisa memerintah jika ada sengketa berkaitan dengan perusahaan.
Stephane Cottneau, pengacara guru bahasa tersebut berujar jika keputusan Pengadilan Perancis yang memenangkan kliennya adalah kemenangan pertama “pertarungan David melawan Goliath.” Pada 21 Mei mendatang pengadilan akan mendengar kembali kasus ini.
“Keputusan ini akan menciptakan yurisprudensi untuk media sosial dan raksasa internet lain yang menggunakan keberadaan markas mereka di luar negeri, terutama di Amerika Serikat, untuk mencoba untuk menghindari hukum Perancis,” ucap Cottineau.
FB memang tidak memperkenankan penggunanya mengunggah foto yang mengandung konten seksual ekplisit. Namun, terkadang Facebook juga salah alamat tatkala memberlakukan kebijakan itu. Pernah suatu kali foto ibu menyusuiditurunkan dengan alasan serupa.
0 komentar
Post a Comment